Home » , » Peras Pengusaha, Dua Jaksa Ditahan

Peras Pengusaha, Dua Jaksa Ditahan

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha senilai Rp 2,5 miliar. Empat tersangka tersebut adalah dua jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yakni Arif dan Andri Fernando Pasaribu, Sutarna pegawai staff Tata Usaha Kejaksaan Agung dan Dede Prihatono seorang pengangguran yang mengaku jaksa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman mengungkapkan, empat tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas laporan pihak perusahaan terkait adanya upaya pemerasan oleh oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Dede dengan Sutarna sudah saling mengenal. Kemudian Dede menyerahkan data dugaan penyimpangan PT BIM dalam proyek pembanguanan pelabuhan di Kalimantan Timur ke Sutarna.

Dikatakan, empat tersangka tersebut menemui pihak perusahaan PT BIM dengan bekal data yang diberikan oleh Dede. Merasa diperas, pihak PT BIM lantas melaporkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Dikatakan, atas laporan tersebut tim satuan tugas pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan lantas mengikuti Dede. Kemudian Dede ditangkap di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan saat menerima uang yang dimintanya, Senin (8/10). "Mereka (Tersangka) meminta uang Rp 2,5 miliar dimasukan ke dalam tas. Namun penyerahan waktu itu isinya Rp 50 juta."

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan DP terungkap keterlibatan jaksa Arif, jaksa Andri Fernando Pasaribu dan Sutarna.
( Nurokhman / CN32 / JBSM / Suara Merdeka)
Share this article :
 
Support : Enlightening Your Life With Us |
Copyright © 2012. Ramadhanus - All Rights Reserved
Supported by Gradasi Learning Institute
Jl. T. Nyak Arief No. 11 Lamnyong Banda Aceh, 085277471136 or 085260816081