JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus
Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka dalam kasus pemerasan
terhadap pengusaha senilai Rp 2,5 miliar. Empat tersangka tersebut
adalah dua jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara (Jamdatun) yakni Arif dan Andri Fernando Pasaribu, Sutarna
pegawai staff Tata Usaha Kejaksaan Agung dan Dede Prihatono seorang
pengangguran yang mengaku jaksa.
Kepala Pusat Penerangan dan
Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman mengungkapkan, empat tersangka
tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
Adi menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas laporan
pihak perusahaan terkait adanya upaya pemerasan oleh oknum jaksa di
lingkungan Kejaksaan Agung. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa
tersangka Dede dengan Sutarna sudah saling mengenal. Kemudian Dede
menyerahkan data dugaan penyimpangan PT BIM dalam proyek pembanguanan
pelabuhan di Kalimantan Timur ke Sutarna.
Dikatakan, empat
tersangka tersebut menemui pihak perusahaan PT BIM dengan bekal data
yang diberikan oleh Dede. Merasa diperas, pihak PT BIM lantas melaporkan
ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Dikatakan, atas laporan
tersebut tim satuan tugas pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan
lantas mengikuti Dede. Kemudian Dede ditangkap di Cilandak Town Square
(Citos) Jakarta Selatan saat menerima uang yang dimintanya, Senin
(8/10). "Mereka (Tersangka) meminta uang Rp 2,5 miliar dimasukan ke
dalam tas. Namun penyerahan waktu itu isinya Rp 50 juta."
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan DP terungkap keterlibatan jaksa Arif, jaksa Andri Fernando Pasaribu dan Sutarna.
(
Nurokhman / CN32 / JBSM / Suara Merdeka)