Kontroversi undang-undang cadar di Prancis yang menyebabkan diskriminasi
terhadap umat muslim, bahkan sudah merembet ke perilaku sosial warga.
Seperti dilaporkan AFP (14/3), seorang pria Perancis sengaja menyerang
dan merobek cadar seorang muslimah.
Pria 30 tahun tersebut
membenarkan tindakannya tersebut pada Rabu (13/3) kemarin. Ia mengaku
perbuatannya adalah salah satu ‘gaya’nya untuk memperjuangkan
undang-undang pelarangan muslimah Prancis mengenakan cadar.
Wanita
itu dicegat saat berjalan-jalan disebuah taman kota Prancis. Tiba-tiba
saja ia diserang dan cadar yang dikenakkannya dirobek pria tersebut. Tak
terima, akhirnya wanita tadi melaporkan perkara yang menimpanya ke
pihak kepolisian setempat.
Pria dan pengacaranya sekaligus
langsung mendapat hukuman dari Hakim karena mencoba memberikan identitas
palsu kepada polisi. Pengadilan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara
Diskriminasi
terhadap umat muslim Prancis terjadi karena dipicu penetapan
undang-undang diskriminasi Perancis yang melarang Muslimah mengenakan
cadar. Undang-undang tersebut telah berlaku sejak April 2011 lalu.
September
2012 lalu, seorang remaja muslimah, Louis-Marie Suisse didakwa hukuman
penjara dua bulan dan denda sebesar 150 euro karena dinyatakan bersalah
oleh pengadilan Perancis. Ia ditangkap pihak kepolisian karena memakai
cadar. Tak terima perlakuan polisi, ia menggigit seorang polisi. (Republika)