JAKARTA--Badan Pengewas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kantong
plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak untuk digunakan
mengemas makanan siap santap. Namun demikian pedagang kaki lima
menggunakannya untuk membungkus makanan seperti bakso, mie atau
gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur
ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak
diketahui dan dalam proses pembuatannya sering ditambahkan bahan
tambahan seperti antioksidan atau pewarna," papar Direktur Pengawasan
Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Mustofa dalam media briefing di Jakarta, Rabu.
Karena merupakan
produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa
saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit,
kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat.
Penambahan bahan
lain seperti pewarna menambahkan resiko berbahaya penggunaan kantong
kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik atau
pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk menghindari
resiko, Mustofa menyarankan untuk tidak menggunakan kantong kresek untuk
membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk kontak langsung
dengan makanan.
Selain plastik kresek, Mustofa juga menyoroti penggunaan kertas bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan.
"Tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah, yang malah sering digunakan," katanya.
Tinta
yang digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb
atau logam timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke pangan dan
masuk kedalam tubuh manusia, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh
pewarna koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan SK Kepala
Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497, plastik
pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh jenis dan penggunaannya
harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan dikemas.
Ada
tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu
polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE),
polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli
propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM dikatakan Mustofa
melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik yang tidak sesuai
peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai provinsi.
"Saat
ini kita berupaya mencocokkan apakah standar yang telah ditetapkan cocok
dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk plastik yang
melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa. (Republika)